Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat dan Pegawai Negeri Tak Terima Gratifikasi
Peristiwa | 2 Mei 2021, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pernyataan ini diungkapkan oleh pelaksana tugas juru bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ipi, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: MK Harus Percepat Uji Materi Revisi UU KPK - Opini Budiman
Adapun SE tersebut telah diterbitkan pada Rabu, 28 April 2021 lalu.
Dalam SE itu, Ipi mengimbau setiap pejabat negara tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Diharapkan penyelenggara negara dan pegawai negeri juga dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," lanjut Ipi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV