> >

Saat May Day, Perwakilan Buruh Serahkan Petisi ke Presiden dan MK: Cabut UU Cipta Kerja

Berita utama | 1 Mei 2021, 13:03 WIB
Massa peserta aksi Hari Buruh Internasional 2019 dari KSPN menggelar orasi di hadapan barikade kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peringatan Hari Buruh atau May Day dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.

Di ibu kota, perwakilan buruh bakal menyerahkan petisi ke Presiden dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).

Isinya menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tuntutan kami hanya satu batalkan dan cabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatamaziz, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: 1 Mei Disebut sebagai Hari Buruh atau May Day, Begini Sejarahnya

Menurut Riden, UU Cipta Kerja sangat layak dicabut lantaran saat ini sudah makin terjadi degradasi penerapan.

Ia pun mencontohkan perihal upah minimum, kontrak kerja hingga status hubungan kerja yang sangat bebas.

“Tentu secara materi paramter kami adalah uu awal diman sekarang UU nomor 11 kami nilai telah terjadi degradasi,” imbuhnya.

Aksi May Day di Jakarta sendiri diikuti lebih dari 200 buruh yang menggelar aksi massa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Riden menambahkan dalam aksi massa peringatan Hari Buruh kali ini, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU