> >

Seorang Guru Besar Universitas di Banten Jadi Tersangka Pemalsuan SK Nadiem Makarim

Kriminal | 30 April 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pembelajaran di kampus. Seorang guru besar menjadi tersangka pemalsuan SK Kemendikbud Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tindak pidana pemalsuan SK atas nama Mendikbud Nadiem Makarim. 

Pemalsuan ini untuk mendirikan kampus swasta di Tangerang, Banten.

Polaris Siregar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek menyebut nama PTS itu adalah Universitas Painan.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Nadiem : "Riset dan Teknologi Hal Yang Sangat Dekat di Hati Saya"

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani membeberkan, Universitas Painan memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud.

“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” kata Paristiyanti.

Polaris menambahkan, kampus abal-abal itu belum membuka penerimaan mahasiswa baru.

"Sehingga belum ada mahasiswa yang menjadi korban kampus yang izinnya belum resmi," imbuh Polaris.

Belakangan, tim Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tindakan Sudadio melanggar Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2021.

Sudadio juga bakal terjerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 mengenai pemalsuan dokumen.

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari, Pahlawan Nasional yang Tak Tercantum dalam Kamus Sejarah Kemendikbud

Penelusuran Kompas TV menemukan, Profesor Sudadio adalah guru besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.

Polaris pun mengimbau masyarakat dan calon mahasiswa untuk lebih berhati-hati.

Masyarakat dapat mengecek legalitas kampus di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).

“Ini cara termudah dan saya memohon bagi calon mahasiswa, orang tua, bisa mengecek kampus yang dituju benar-benar terdaftar di Ditjen Dikti atau tidak. Jika tidak, ya pilihlah yang legal. Dengan begitu kualitas pendidikannya jelas terjamin,” kata Polaris, dilansir dari Kompas.com.

Hal ini, kata Polaris, berlaku untuk setiap kampus di bawah Kemendikbud maupun Kemenag dan kementerian-kementerian lain.

Sementara, Paristiyanti menjamin pengurusan izin operasional kampus relatif cepat dan mudah.

Baca Juga: Polri Dalami Keterlibatan Munarman Pada Aksi Terorisme di Indonesia

“Mengurus SK perizinan operasional kampus itu jika berkasnya lengkap tidak sampai 15 hari jadi. Yang lama, ya karena berkasnya belum lengkap. Dan bisa dilakukan secara online,” ujar Paristiyanti.

Paristiyanti juga menyebut pihak kampus dapat mengetahui langkah-langkah dan persyaratan izin operasional kampus dan pembukaan prodi di situs silemkerma.kemdikbud.go.id.

“Dan tidak dipungut biaya. Jika ada yang memungut biaya, dipastikan itu oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU