> >

Seorang Guru Besar Universitas di Banten Jadi Tersangka Pemalsuan SK Nadiem Makarim

Kriminal | 30 April 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pembelajaran di kampus. Seorang guru besar menjadi tersangka pemalsuan SK Kemendikbud Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tindak pidana pemalsuan SK atas nama Mendikbud Nadiem Makarim. 

Pemalsuan ini untuk mendirikan kampus swasta di Tangerang, Banten.

Polaris Siregar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek menyebut nama PTS itu adalah Universitas Painan.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Nadiem : "Riset dan Teknologi Hal Yang Sangat Dekat di Hati Saya"

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani membeberkan, Universitas Painan memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud.

“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” kata Paristiyanti.

Polaris menambahkan, kampus abal-abal itu belum membuka penerimaan mahasiswa baru.

"Sehingga belum ada mahasiswa yang menjadi korban kampus yang izinnya belum resmi," imbuh Polaris.

Belakangan, tim Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Sudadio sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tindakan Sudadio melanggar Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2021.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU