Densus 88 Antiteror Tunggu Instruksi Kapolri untuk Buru KKB
Berita utama | 30 April 2021, 17:36 WIBBaca Juga: Komnas HAM Anggap Pelabelan Teroris Bagi KKB Tidak Selesaikan Masalah di Papua
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan soal definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut.
“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” lanjutnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pelabelan KKB Papua Sebagai Teroris Ditinjau Kembali
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV