Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS
Politik | 30 April 2021, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021). Sri Wahyumi ditangkap saat baru bebas dari penjara karena kasus korupsi.
Sri Wahyumi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi ini terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi. Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK
“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani hukuman penjara karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Ia baru bebas pada 29 April 2021 kemarin, tetapi KPK menangkapnya kembali pada hari yang sama.
Rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi. Mengutip Kompas.com, ia menang Pilkada pada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra.
Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Namun, Sri Wahyumi lalu bergabung dengan PDIP. Di partai banteng ini, ia menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.
Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena ia jarang menghadiri rapat partai. Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.
Setelah itu, Sri Wahyumi kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018. Ia kalah dalam Pilkada itu.
Pada Juli 2018 Sri Wahyumi memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil dari jabatan mereka. Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi usai Pilkada.
Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada itu.
Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri. Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.
Baca Juga: Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi
Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015.
Teguran itu terkait APBD Talaud yang tidak sesuai hasil konsultasi dengan Tim TAPD Pemprov Sulut.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV