Prevalensi Merokok di Indonesia Tinggi, Kemenkes Optimalkan Pajak Rokok Daerah
Sosial | 30 April 2021, 13:09 WIBSecara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Melalui program PRD dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), daerah dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
“Masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya, perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama. Yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai,” imbuhnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV