Gerakan Buruh Bersama Rakyat Akan Gelar Unjuk Rasa Serentak di 27 Provinsi
Peristiwa | 30 April 2021, 11:22 WIBSetidaknya telah terbit empat peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Serentetan aturan bermasalah itu dinilai tidak lepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi.
“Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional. Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya,” jelas salah satu perwakilan Gebrak, Ikhsan Raharjo.
Baca Juga: Aksi May Day akan Digelar Depan Istana dan Gedung MK, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan
Atas sederet peraturan dan kebijakan bermasalah ini, Gebrak mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.
Pemerintah juga didesak agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja.
Hingga hari ini, ada sembilan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV