> >

Gerakan Buruh Bersama Rakyat Akan Gelar Unjuk Rasa Serentak di 27 Provinsi

Peristiwa | 30 April 2021, 11:22 WIB
Massa peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2019 berkumpul di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019) pagi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021 besok.

Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam aksi ini, Gebrak menilai pemerintah gagal dalam melindungi kelas buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia melalui 11 kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Hari Buruh 2021, KSPSI Tidak Turun ke Jalan, Tapi Kirim Petisi ke Istana dan MK

Gebrak menjelaskan pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh.

Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih pandemi.

Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah dan DPR juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU