> >

Revisi UU ITE Hanya Diubah Sedikit, Tambah Penjelasan Frasa dan Pedoman Implementasi

Hukum | 30 April 2021, 10:44 WIB
Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat melakukan konferensi pers Kamis, (29/4/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.

Baca Juga: Kemenkes: Pengawasan Rapid Test Antigen Butuh Kerjasama dari Masyarakat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU