Viral, WNA Lolos Karantina Setelah Gunakan Tes Covid-19 Orang Lain, Pemerintah Dianggap Lalai
Viral | 30 April 2021, 10:51 WIBDiketahui, Pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang datang ke Indonesia untuk mengikuti protokol, yaitu melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali dan menjalani karantina selama 5 hari. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Satgas Covid atas kasus Viral ini.
Baca Juga: WNA Keluyuran Saat Karantina, Penghuni Apartemen Demo
Penulis : Danang Suryo Editor : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV