Antisipasi Lonjakan Mudik Pekerja Migran Indonesia, BNPB Imbau Lakukan Skrining Ketat
Indonesia update | 30 April 2021, 08:45 WIBBercermin dari kasus Covid-19 yang ada di India Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujarnya.
Peraturan perihal karantina diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Apabila tidak patuh dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV