> >

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Setahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Hukum | 30 April 2021, 04:53 WIB
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.

Diungkapkan Dudung, penyerangan tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Mohammad Ilham.

Ilham menyebarkan berita kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.

Baca Juga: Berkas Prada MI dan 13 Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers saat itu.

Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.

Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman kamera CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.

Baca Juga: Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Jadi 66 Oknum TNI

Kabar hoaks itulah yang memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 kilometer dan menyerang warga yang melintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama sekitar tiga bulan, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 67 prajurit TNI AD dari 25 satuan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko.

Akan tetapi, Prada Ilham yang lebih dulu disidang untuk kasus penyebaran kabar bohong.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU