Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis Setahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Hukum | 30 April 2021, 04:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anggota TNI Prada Mohammad Ilham (MI) divonis penjara selama satu tahun terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan putusan yang diterima, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Tak hanya divonis penjara, Prada Ilham juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Pada pembacaan tuntutan, Kamis (15/4/2021), oditur militer menuntut Prada Ilham 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
"Prada Mohammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA
Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV