Khawatir Perubahan Status Teroris untuk KKB, Komnas HAM Ajak Selesaikan Konflik dengan Dialog Damai
Politik | 29 April 2021, 23:49 WIBSehingga masyarakat Papua bisa hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia.
"Kami juga meminta kepada KKB untuk meletakan senjata dan memilih jalan dialog atau negosiasi. Karena menurut kami itu yang paling diharapakan oleh masyarakat di Papua yang sudah terlalu lama menderita," tegas Taufan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan keputusan pemerintah menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: KKB Ditetapkan Sebagai Kelompok Teroris, Berikut Tanggapan Wakil Komnas HAM dan Amnesty Indonesia
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan, teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Hal ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Melalui Mahfud MD, Pemerintah Resmi Menyebut KKB Papua Sebagai Teroris
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV