> >

Cara Ngeles si Pembuat Skenario Babi Ngepet di Depok: Iman Lagi Turun, eh Setan Masuk

Peristiwa | 29 April 2021, 21:40 WIB
Adam Ibrahim (44) ditetapkan sebagai tersangka. Adam merupakan aktor utama penyebar berita bohong terkait babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Sumber: TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

DEPOK, KOMPAS.TV - Drama babi ngepet di Depok yang menghebohkan akhirnya terbongkar. Isu babi ngepet tersebut ternyata hanyalah berita bohong alias hoaks yang disebarkan oleh seorang pria berinsial Al (44).

AI pun akhirnya ditangkap polisi usai kabar bohong terkait babi ngepet itu viral di masyarakat.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menguak motif tersangka menyebar kabar soal penangkapan babi jadi-jadian itu.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

AI juga diketahui merupakan salah satu tokoh di permukiman tersebut. Ia disebut kerap mengisi pengajian.

"Tapi (disebut) tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja," imbuh Imran.

Baca Juga: Rela Bugil Demi Tangkap Babi Ngepet, Warga Kaget Lihat Ukurannya Makin Mengecil Akhirnya Disembelih

Dalam pengakuannya, pelaku AI menyebarkan berita bohong soal babi ngepetnkarena khilaf dan iman yang lemah.

"Saya khilaf, saya lemah, iman saya turun sebagai manusia," tutur AI.

"Setan masuk ke dalam diri saya sehingga saya punya satu pikiran yang sangat-sangat jahat dan sangat tidak masuk akal," kata AI lagi.

Pelaku pun meminta maaf atas perbuatannya bersama teman-temannya.

"Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa," kata Adam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Aktor Utama: Babi Ngepet di Depok Cuma Settingan

Awalnya, kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mengeluh kehilangan uang Rp 1-2 juta. Adam berniat untuk mencarikan solusi bagi warga yang mengeluh.

Isu babi ngepet itu sengaja dikarang-karang agar keluhan itu tuntas penyelesaiannya.

"Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah, sangat fatal. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia," kata AI.

Selanjutnya, pelaku AI akan dijerat dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Sementara itu, 8 rekan AI yang ikut membantu hoaks babi ngepet saat ini masih diproses polisi.

Baca Juga: Ini yang Didapat Polisi Saat Bongkar Makam Hewan yang Disebut-sebut Babi Ngepet di Depok

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU