Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Hukum | 29 April 2021, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tidak dihadirkannya tersangka lantaran masih dalam kondisi tidak stabil setelah ditangkap oleh penyidik KPK.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK
Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meminta maaf tidak bisa menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip pada saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ujar Ali.
Baca Juga: Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Dalam kasus ini Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV