> >

Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Hukum | 29 April 2021, 21:10 WIB
mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Kamis (29/4/2021). (Sumber: Tribunnes.com)

Sebelumnya Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang  terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Cantik Kabupaten Talaud yang Kena OTT KPK, Suka Wisata ke Luar Negeri

Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.

Namun Sri Wahyumi Maria Manalip harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

KPK menahan Sri Wahyumi Maria Manalip selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 29 April hingga 18 Mei 2021.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU