> >

KKB Ditetapkan Sebagai Kelompok Teroris, Berikut Tanggapan Wakil Komnas HAM dan Amnesty Indonesia

Hukum | 29 April 2021, 20:12 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua resmi masuk ke dalam katagori organisasi teroris.

Pelabelan ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Dalam pemaparannya, pemerintah bersama dengan instansi dan lembaga lainnya sepakat bahwa KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Mahfud mengatakan tidak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Tidak Berdialog dengan Masyarakat Papua

Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Ia menekankan, penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.

"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.

Menurut Amiruddin selama ini perubahan label KKB di Papua tidak membawa perubahan apapun.

Sebelumnya, KKB di Papua pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.

Lebih lanjut, ia justru mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.

Ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.

Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.

"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucapnya.

Baca Juga: Setara Institute: Pelabelan KKB Sebagai Organisasi Teroris Bakal Berdampak Buruk Bagi Rakyat Papua

Senada dengan Amiruddin, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.

Sebaliknya, Amnesty International Indonesia menyatakan, pemberian label nama teroris terhadap KKB Papua berpotensi menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.

Dari 47 kasus tersebut, sekitar 80 orang menjadi korban.

Pada 2021 sendiri, diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.

Ia pun turut menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB di Papua.

Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM dan menghentikan pembunuhan di Papua.

"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Cara Pemerintah Selesaikan Masalah Papua, Bukan dengan Senjata

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU