Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral
Berita utama | 29 April 2021, 16:14 WIBRUU ini kembali masuk pada pembahasan Prolegnas jangka menengah periode 2020-2014.
Mahfud menyebut alasan dari tertundanya pembahasan RUU ini ialah masih banyak pandangan dan persepsi yang berbeda.
"Perlu adanya kesamaan persepi antara pemerintah dan pemerintah maupun antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi Undang-undang," kata Mahfud.
Berdasarkan paparan Mahfud, pembahasan RUU ini di DPR disebut berjalan dengan baik meskipun ada beberapa masalah yang belum disepakati.
Sementara di internal pemerintah, pertanyaannya yakni siapa yang nantinya akan mengelola aset yang sudah dirampas.
"Ada tiga instansi di sini, alternatifnya yang belum ketemu, satu, Menteri Keuangan karena dia punya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang kedua Kejaksaan Agung juga punya pengelolaan aset ini dari hasil rampasan, yang ketiga Menkumham, ini kan masalah teknis saja sebenarnya, tapi memang ada masalah-masalah lain yang sifatnya lebih politis yang harus kita atasi bersama," jelas Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Forum Resmi yang Membicarakan Lepasnya Papua dari NKRI
Mahfud berharap permasalahan ini dapat diatas dan disepakati bersama untuk menyelamatkan kekayaan negara tanpa menghilangkan tindakan penyelesaian hukum pidana.
Ia juga mendukung agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.
"Mari kita bicarakan secara seksama, ini perlu dilakukan di antara kementerian dan lembaga terkait, jangan ego sektoral, saling berebutan. Mari cari titik temu yang terbaik sesuai dengan kapasitasnya," tutup Mahfud.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV