> >

Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral

Berita utama | 29 April 2021, 16:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera diselesaikan. 

RUU ini dianggap penting guna merampas dan mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika. 

RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024, sayangnya RUU ini belum masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. 

"Mudah-mudahan bisa masuk Prolegnas Prioritas pada tahun 2022, atau bahkan jika kesimpulan pertemuan ini ternyata RUU ini sangat mendesak, bisa juga diadakan revisi Prolegnas Prioritas 2021, tergantung kesiapan kita," kata Mahfud Md pada Webinar PPATK Legal Forum bertajuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Pantaskah Masuk Prioritas?", Kamis (29/4/2021). 

Mahfud menyebut bahwa sampai kini regulasi perampasan aset masih belum optimal dalam tataran implementasi.

Hasil tindak pidana yang diakui masih sangat terbatas dan belum mendukung sepenuhnya penegakkan hukum, khususnya pengembalian kerugian negara. 

"UU Perampasan Aset perlu menjadi UU mandiri, untuk mengambil ruh dan subtansi yang ada di berbagai peraturan yang tertuang pada UU tersebut sehingga bisa menjadi pedoman dalam satu pandangan yg sama," kata Mahfud Md. 

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara yang menganut common law

RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah sejak periode 2 Kepemimpinan Presiden SBY.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU