Berawal dari Operasi Tim Siber, Polisi Tangkap 115 Kendaraan Travel Gelap
Hukum | 29 April 2021, 15:50 WIBAdapun para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi beberapa waktu lalu ini dikenai sanksi tilang.
Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Curi Start Mudik, 1.800 Perantau Asal Sultra Tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau
Polisi juga menyita barang bukti sejumlah 64 minibus dan 51 mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah kendaraan tersebut dapat dikeluarkan setalah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan setelah Lebaran atau akhir Mei 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV