Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Tangkap 115 Travel Gelap Hasil 2 Hari Operasi
Peristiwa | 29 April 2021, 15:14 WIB"Kita tangkap melalui jalur-jalur tikus. Kita sudah evaluasi tahun kemarin jalur-jalur tikus yang tembus sudah kita tutupi semua dan kita bangun pos pengamanan di situ. Travel gelap ini ditangkapnya ada yang di jalur tikus, ada di tol, hingga di jalur arteri," jelas Yusri.
Para pengendara travel gelap ini akan diberikan sanksi tilang merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk menimbulkan efek jera, kendaraan mereka juga disita dan akan dikembalikan saat masa larangan mudik selesai yakni setelah 17 Mei 2021.
Baca Juga: Travel Gelap Jadi Bisnis Mudik Saat Corona, Jualannya di Medsos
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat, ini efek jera yang harus kita lakukan," tegasnya.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Ganjar Ajak Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual
Dalam kesempatan itu, Yusri juga menjelaskan alasan polisi mulai melakukan penindakan disaat larangan mudik masih belum berlaku.
"Kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan? Iya di pasal 308, karena tidak sesuai dengan izin trayeknya, contoh izin trayeknya kemana larinya malah kemana," jelas Yusri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV