Fix! Pelaku Ditangkap, Polisi Pastikan Isu Babi Ngepet di Depok Cuma Hoaks
Kriminal | 29 April 2021, 14:58 WIBBaca Juga: Polisi Tak Bisa Pastikan Hewan yang Ditangkap Warga Sawangan Depok adalah Babi Ngepet
Akhirnya polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, kabar soal penangkapan babi ini membuat banyak warga berdatangan hingga akhirnya menimbulkan kerumunan.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Dia pun menceritakan detik-detik penangkapan babi itu hingga melibatkan enam orang yang harus telanjang di sebuah kebun.
Si pria itu juga mengaitkan soal laporan warga yang merasa kehilangan uang dengan keberadaan babi ngepet ini.
Baca Juga: Rela Bugil Demi Tangkap Babi Ngepet, Warga Kaget Lihat Ukurannya Makin Mengecil Akhirnya Disembelih
Anehnya lagi, narasi yang dibuat menyebutkan bahwa babi yang sudah ditangkap itu semakin lama semakin mengecil.
“Terakhir itu berat 15 kilogram, tinggi babi dan lebar 15 centimeter, seperti kucing,” ujar Ketua RW setempat, Abdul Rosad seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021).
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV