> >

Pemerintah Resmi Kategorikan KKB Sebagai Organisasi Teroris

Politik | 29 April 2021, 14:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sore. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pelebelan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam UU tersebut disebutkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca Juga: Perintahkan Terus Kejar KKB di Papua, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah!

Kemudian yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Berdasarkan pengertian tersebut pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris.

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud saat jumpa pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menegaskan pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum terhadap kelompok serta pihak lain yang berafiliasi dengan KKB.

Baca Juga: TNI Polri Sudah Kuasai Markas KKB Papua Pimpinan Lekagak Telenggeng

Ia juga memastikan tindakan tegas pemerintah tidak akan menyasar pada masyarakat sipil yang tidak terbukti berafiliasi dengan KKB.

“Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas, berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua, maka papua dan papua barat bagian sah dari NKRI,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Baca Juga: Teror KKB Semakin Beringas, Pemprov Minta Pemerintah Pusat Aktifkan Kembali Desk Papua

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.

Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

Baca Juga: Polisi: 9 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Senjata

Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU