> >

40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

Hukum | 29 April 2021, 09:11 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baiat dan dugaan terorisme siap mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya tersebut.

Tak tanggung-tanggung puluhan kuasa hukum berada di belakang mantan Ketua YLBHI Jakarta itu.

Hal ini  disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021). Aziz menyebut barisan pengacara yang bakal melayangkan gugatan praperadilan tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis).

Aziz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kami akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Munarman Tersangka, Kompolnas: Sudah Ada 2 Alat Bukti yang Kuat

Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan. Termasuk tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.

Terpenting, lanjut Aziz, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," ungkap Aziz dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Munarman Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Aziz juga mengungkapkan, saat proses penangkapan Munarman terdapat pelanggaran HAM terhadap kliennya tersebut. Pasalnya, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," jelas dia.

Padahal, ungkapnya, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

Baca Juga: Munarman Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Ditangkap Densus 88 di Kediamannya

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.

Seperti diberitakan  sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Mengapa Mata Munarman Ditutup? Ini Penjelasan Kabagpenum Divhumas Polri

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU