> >

Polisi Sebut Mata Munarman Ditutup karena Standar Internasional supaya Tak Lihat Petugas

Hukum | 28 April 2021, 22:04 WIB
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Status tersangka Munarman juga setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pd tgl 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.

Saat ini, pengacara Rizieq Shihab itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.

Sementara terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan, Ramadan mengaku masih menanti hasil dari pusat laboratorium forensik. Khususnya, kandungan yang berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.

"Hingga saat ini kami belum menerima apakah barbuk yang ditemukan mengandung nitrat/aseton. Kita tunggu," ucap perwira tiga melati itu.

Baca Juga: Rizieq Berdoa untuk Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ini Isinya!

Adapun sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU