> >

Kronologi Terbongkarnya Kasus Peredaran Gelap Narkoba Jenis Shabu 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah

Berita utama | 28 April 2021, 17:01 WIB
Tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkotika seberat 2,5 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan kronologi terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

Kronologi kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia itu disampaikan Agus dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4/2021). 

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan timur tengah itu berawal dari informasi yang diperoleh dari jaringan internasional dan analisa terhadap tersangka dari beberapa penangkapan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Termasuk pengawasan dari teman-teman yang ada di satgas maupun direktorat narkoba untuk pengawasan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap diperoleh informasi. Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021 akan bergerak dari Afghanistan dengan menggunakan kapal, lebih kurang muatan narkoba di atas 2,5 ton, hampir 5 ton yang bergerak menuju perairan Indonesia," kata Agus. 

Lalu, dari informasi yang sudah diperoleh dibentuk 2 tim, tim pertama dipimpin oleh Direktur Tindak Pindana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri dan tim kedua dipimpin oleh Kasatgas Merah Putih.

Kedua tim ini kemudian membangun komunikasi dengan sejumlah instansi lainnya seperti Bea Cukai, BNN, dan DEA.

"Setelah titik koordinat di perairan Aceh diketahui, kami langsung menggerakkan tim sejak akhir Maret 2021 sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 TKP," tutur Agus. 

Penangkapan itu dilakukan pada 10 April 2021 pukul 17.40 WIB.

Lalu pada 15 April 2021 pukul 22.30 WIB, dan dilanjutkan dengan pengembangan jaringan pemesan dan pengendali di Lapas pada 22-23 April 2021. 

Baca Juga: Sempat Kabur Saat Digerebek, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Palembang

Dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan.

Mereka terdiri dari 17 tersangka WNI dan 1 orang tersangka warga negara Nigeria. 

Dari jumlah tersangka itu, sebanyak 7 tersangka berperan sebagai pengendali yakni berinisial S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan M.

"7 orang berperan sebagai pengendali yakni dari pergerakan shabu ini dari Afghanistan sampai dengan rute titik koordinat yang sudah ditentukan pemesan dan disepakati oleh transporter," kata Agus. 

Penangkapan 10 April 2021 di Aceh Besar berhasil mengamankan 1.278 kg shabu yang berasal dari Afghanistan. 

"Ini melibatkan jaringan pelaku Nigeria, Malaysia, dan pelaku lokal yang sebagian dikendalikan dari Lapas," ucap Agus. 

Pada penangkapan kedua 15 April 2021 di Lorong Pemakmuran Aceh disita 1.267 kg shabu.

"Total 2.545 kg di mana jaringan transporter yang berhasil diamankan ada 8, inisial M, MN, MR, M (meninggal dunia), B, UI, R, dan AMF. Pemesan ada 3 orang yaitu OL, AL, dan SL," tegas Agus. 

Pengungkapan kasus itu dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai, Lapas, BNN, DEA, dan jaringan agensi yang fokus pada jaringan narkotika. 

"Jadi ini merupakan tangkapan terbesar yang bisa dilakukan dengan kerjasama yang sangat baik, sehingga bisa melakukan pengungkapan ini," kata Agus, menegaskan.

Baca Juga: Sebanyak 53,6 Kg Narkotika tanpa Pemilik Dimusnahkan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU