> >

Polri Bersama Sejumlah Pihak Bongkar Kasus Peredaran Gelap Narkoba 2,5 Ton, Senilai Rp1,2 Triliun

Breaking news | 28 April 2021, 16:35 WIB
Konfeensi pers Penangkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika 2,5 Ton Jenis Sabu-sabu Jaringan Timur Tengah, Malaysia, Indonesia (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Pengamanan narkotika terjadi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

TKP Pertama yakni di Parkiran Ali Kopi, Aceh Besar dengan narkotika yang berhasil diamankan yakni 1.278 kg.

"TKP kedua 1.267 kg di Lorong Pemakmuran Aceh. TKP 3 Pertokoan Daan Mogot Jakarta Barat," tutur Sigit. 

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 15 April 2021 malam. 

Sigit menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika diuangkan kurang lebih bernilai sekitar Rp1,2 triliun.

"Kalau dilihat dari sisi bahayanya, maka dengan kita amankan 2,5 ton narkoba bisa dikatakan kami amankan masyarakat yang akan menjadi pengguna kurang lebih 10,1 juta jiwa yang diselamatkan dari potensi bahaya penggunaan narkoba ini," kata Sigit.

Baca Juga: Bandar Narkoba Berpengaruh Di Palembang Tertangkap

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU