> >

Dua Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor di Polda Metro dan Tak Ditahan

Hukum | 27 April 2021, 14:44 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), F dan Y, masih berkantor di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Namun, keduanya disebutkan sudah tidak lagi menjalankan tugas.

Hal tersebut diakui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Puji Langkah Polri

"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibanmya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ramadhan, sampai saat belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota kepolisian itu.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tak Ditahan

Selain itu, F dan Y juga tidak ditahan. Sebab, mereka dianggap tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Mereka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kurang Saksi dan CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Benda Bertuliskan FPI Munarman

Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.

Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).

Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.

Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.

"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca Juga: Samurai hingga Seragam FPI Ditemukan Polisi Saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barat

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU