Mulai Presiden, Wapres sampai Menteri Tidak Akan Mudik Lebaran, Jubir: Untuk Teladan Masyarakat
Peristiwa | 27 April 2021, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman memastikan para pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri dan kepala lembaga tidak akan mudik Lebaran tahun 2021 ini.
Hal tersebut dilakukan mengingat adanya larangan untuk melakukan aktivitas mudik seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
"Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko, semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik Lebaran. Tidak ada satupun," imbuh Fadjroel Rachman, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Sendiri Reshuffle Kabinet
Menurut dia, langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin para Menteri Koordinator (Menko), jajaran menteri hingga kepala lembaga untuk tidak mudik juga sebagai bentuk teladan kepada masyarakat.
"Presiden juga telah menyampaikan Lebaran tidak mudik. Hal ini untuk memberi contoh kepada masyarakat agar tidak pulang ke kampung halamannya selama pandemi Covid-19," papar Fadjroel seperti dikutip dari Kompas.com.
Fadjroel mengatakan hal ini juga sempat disampaikan oleh putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.
"Mas Gibran (putra Jokowi) juga sudah mengatakan 'Bapak saya Presiden Joko Widodo beliau tidak akan pulang ke Solo," tegas Fadjroel.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Mudik Virtual, Satgas Covid-19: Posko di Daerah Bisa Bantu Fasilitasi
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dalam SE itu ditegaskan bahwa mudik Lebaran 1422 Hijriah tidak diperbolehkan dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum atau peraturan tambahan untuk SE Nomor 13 Tahun 2021 itu.
Adapun isinya mengenai Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Aturan Larangan Mudik, Masa Berlaku Dokumen Bebas Covid-19 Dipersingkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV