Istana Pastikan Presiden Joko Widodo Tidak Mudik Lebaran 2021
Berita utama | 27 April 2021, 12:38 WIBPertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.
Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.
Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021.
Aturan tambahan ini juga mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut dan udara.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Mudik Virtual, Satgas Covid-19: Posko di Daerah Bisa Bantu Fasilitasi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV