> >

Minta CCTV Rumah Aziz Syamsuddin Disita, MAKI: Mestinya KPK Tidak Perlu Diajari Hal Ini

Hukum | 27 April 2021, 09:41 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk geledah dan sita rekaman kamera pengawas di rumah Aziz Syamsuddin. Bagi MAKI, semestinya KPK tidak perlu seperti ikan yang diajari berenang dalam memberantas kasus korupsi.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (27/4/2021).

“Mestinya KPK tidak perlu diajari hal begini, ibarat ngajari ikan berenang,” katanya.

“Tapi aku tunggu-tunggu  belum ada gerakan untuk geledah dan sita, maka terpaksa aku kirim surat desakan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, M Syahrial: Mohon Maaf kepada Warga Kota Tanjungbalai

Dalam pernyataannya, Boyamin menuturkan MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Aziz Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penyitaan juga termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara M. Syahrial Wali Kota Tanjungbalai, SRP Penyidik KPK dan AZ,” jelasnya.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Tanjungbalai, KPK Secepatnya Akan Periksa Azis Syamsuddin

Bagi Boyamin Saiman, penyitaan CCTV di kediaman dan sekitar rumah Aziz Syamsuddin semestinya telah mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya.

Apalagi, sambungnya, dalam pernyataan KPK terdapat dugaan peran Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR) dalam perkara suap antara SRP Penyidik KPK dengan MS Walikota Tanjungbalai.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU