> >

Minta CCTV Rumah Aziz Syamsuddin Disita, MAKI: Mestinya KPK Tidak Perlu Diajari Hal Ini

Hukum | 27 April 2021, 09:41 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

“Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang,” tegas Boyamin.

Baca Juga: ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau….

“Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini,” lanjutnya.

Boyamin lebih lanjut menyampaikan, MAKI mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV di kediaman Aziz Syamsuddin diabaikan dan tidak segera dilakukan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU