> >

Daftar Tujuh Akun Pemberi Komentar Negatif Soal KRI Nanggala, Salah Satunya Milik Polisi

Sosial | 26 April 2021, 17:15 WIB
Prajurit TNI AL menghormati awak KRI Nanggala 402. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah mengusut tujuh akun terduga pemberi komentar negatif atau tak senonoh terkait KRI Nanggala 402 yang tenggelam dan 53 awak kapal yang tewas.

Pengusutan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua akun adalah akun anonim.

Baca Juga: Bentuk Penghormatan, Panglima TNI Ajukan Kenaikan Pangkat untuk Awak Kapal KRI Nanggala 402

“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi pada awak media, Senin (26/4/2021).

Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses hukum pada para pembuat komentar negatif itu.

Berikut daftar lima akun pemberi komentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Pelaku pertama adalah akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri bertanggung jawab menyelidiki pemilik akun media sosial itu.

Pelaku kedua adalah akun Facebook bernama Imam Kurniawan. Pelaku menulis komentar tak senonoh terkait istri awak kapal KRI Nanggala.

Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menangani penyidikan dan telah menangkap pemilik akun media sosial ini.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, DPR Minta Seluruh Alutsista TNI AL Dievaluasi

Pelaku ketiga adalah pemilik nomor WhatsApp 62819912xxxxx. Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan pemilik akun aplikasi perpesanan instan itu.

Pelaku keempat adalah pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan polisi berhasil mengungkap bahwa pemilik akun media sosial itu adalah personil kepolisian di Sleman.

Pemilik akun keempat ini memiliki nama asli Fajar Indrawan. Ia berpangkat Bintara Polsek.

Pelaku mengaku mengalami kesusahan sendiri dan menyatakan tak pantas menangisi para awak KRI Nanggala 402.

“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” beber Uliandi.

Saat ini, Propam Polda DIY sedang memeriksa polisi pemberi komentar negatif itu sejak Minggu (25/4/2021) malam.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama untuk 53 Awak Kapal KRI Nanggala 402

Pelaku kelima adalah pemilik akun Facebook bernama John Silahoi. Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT bertanggung jawab menyidik pemilik akun ini.

Pemilik akun John Silahoi membuat komentar negatif terkait para awak KRI Nanggala 402 yang tewas.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU