> >

Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik

Sosial | 24 April 2021, 22:40 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie (Sumber: Dok. DPR RI / )

Ketetapan larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.

Baca juga: Diperketat, Syarat Surat Perjalanan Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU