Komisi V DPR RI Minta Masyarakat Bisa Patuhi Larangan Mudik
Sosial | 24 April 2021, 22:40 WIBKetetapan larangan mudik berlaku pada 6 - 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.
Baca juga: Diperketat, Syarat Surat Perjalanan Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV