> >

Tak Sembarangan Digunakan, Ini Aturan Baku Penggunaan Pengeras Suara Masjid menurut Kemenag

Agama | 24 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid atau lebih dikenal toa. (Sumber: Kompas.com)

4. Takbir, Tarhim dan Ramadan

  • Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam.
  • Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Alquran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
 
Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jemaah).

Karena itu tablig/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Dikecualikan dalam hal ini apabila pengunjung tablig atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU