> >

Tak Sembarangan Digunakan, Ini Aturan Baku Penggunaan Pengeras Suara Masjid menurut Kemenag

Agama | 24 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid atau lebih dikenal toa. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara yang terpasang di masjid atau lebih dikenal dengan sebutan toa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.

Surat Edaran itu, sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Baca Juga: Perdebatan Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dari Masa ke Masa

"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, misalnya untuk waktu subuh boleh digunakan membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:

1. Waktu Subuh

  • Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
  • Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

  • Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
  • Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
  • Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib dan Isya

  • Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
  • Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  • Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Tanralili Senilai Rp 10 Juta Dicuri

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU