> >

MKD DPR Belum Tentukan Sikap Terkait Aziz Syamsuddin

Hukum | 23 April 2021, 17:06 WIB
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI. (Sumber: KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA)

JAKARTA- KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI)  belum menentukan sikap atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus suap yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

MKD DPR bakal tetap menunggu pengusutan yang dilakukan KPK terhadap kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota MKD DPR RI Habiburokhman dalam rekaman video kepada Kompas.TV, Jumat 22/4).

Dalam video tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD DPR RI, tidak akan mendahului kerja KPK.

“Kita tidak boleh dahului KPK. Jadi nanti kalau sudah ada hasil kerja KPK baru kita bisa nilai dan tentukan sikap,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Dia menyatakan, MKD DPR dalam kasus ini akan tetap menghormati azaz praduga tak bersalah atau presumption of innocence soal keterlibatan Aziz.

Menurutnya MKD tidak mau bekerja berdasarkan asusmsi maupun kesimpulan-kesimpulan  premature.

Karena itu MKD DPR, kata Habiburokhman mempersilakan KPPK untuk bekerja secara professional.

Selain itu MKD DPR juga tetap berharap KPK bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Masinton Bela Aziz Syamsuddin: Ia Jalankan Fungsi Aspirasi DPR

Aziz Syamsuddin diduga menjadi pihak yang mempertmukan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahury dalam keterangan pers menyangkut kasus suap Tanjung Balai.

Menurut Firli pertremuan dilaksanakan di rumah dinas Aziz Syamsuddin.

Diketahui Penyidik KPK Stepanus Robin meminta uang kepada M Syahrial dengan imbalan KPK akan menghentikan kasus suap di Tanjung Balai.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU