> >

ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Hukum | 23 April 2021, 16:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

ICW lebih lanjut berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi penanganan perkara ini.

“Baik dalam internal KPK dari level pimpinan ataupun Deputi Penindakan maupun pihak eksternal,” ujarnya.

“Sebab penegakan hukum harus berjalan independen terlebih ini dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Di samping itu, ICW meminta Deputi Penindakan KPK mendalami sejak kapan penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai berkomunikasi dengan Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata

“Dalam siaran pers yang kami cermati disebutkan, bahwa Azis menjelaskan, bahwa ada perkara yang menimpa Wali Kota Tanjung Balai dalam konteks penyelidikan di KPK dan mengenalkan penyidik KPK ini,” kata Kurnia.

“Maka yang harus digali oleh kedeputian penindakan nantinya sejak kapan penyidik KPK tersebut menjalin komunikasi dengan petinggi DPR RI seperti Aziz Syamsuddin,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga minta Deputi Penindakan mendalami apakah itu pertemuan pertama atau jauh sebelumnya sudah sering berkomunikasi.

“Kalau sering berkomunikasi, apa yang diperbincangkan, bukankah seorang penyidik dituntut untuk independen dan tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wilayah politik,” kata Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU