> >

ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Hukum | 23 April 2021, 16:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut pelanggaran kode etik tersangka pemeras Wali Kota Tanjung Balai.

Termasuk, keterkaitan tersangka dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jumat (23/4/2021).

“KPK harus menerbit kan Surat Perintah Penyelidikan untuk dugaan tindakan pembantuan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin dalam konteks perkara penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh penyidik KPK,” kata Kurnia.

Baca Juga: Terbukti, Setelah UU KPK Direvisi: Muncul SP3 dan Oknum Penyidik Diduga Lakukan Pemerasan

“Dan kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka maka KPK harus menindak yang bersangkutan menaikkan status dari penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Mencermati perkara ini, ICW minta penyidik KPK yang sedang diusut harus diberikan hukuman maksimal.

Setidaknya, sambung Kurnia, ICW harus memasukkan pasal gratifikasi pasal 12 b besar pasal 12 A atau huruf b.

“Nantinya di persidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, dan ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh majelis hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU