Diperketat, Syarat Surat Perjalanan Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam
Berita utama | 23 April 2021, 14:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca-penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.
Sebelumnya pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi penyebaran infeksi Covid-19.
Namun karena masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan.
Aturan tersebut akan berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H + 7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
“Adanya addendum pengetatan dari mobilitas masyarakat secara persyaratan tes diperketat yang berlaku selama dua periode sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik, yaitu 22 April – 5 Mei. Dan sesudahnya tanggal 18 Mei -24 Mei,” kata Jusru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Juma’at (23/4/2021).
Baca juga: Wiku Adisasmito, Dokter Hewan Penyambung Lidah Satgas Covid-19
Adapun aturan tentang syarat bagi pelaku perjalanan adalah menetapkan masa berlaku tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Tes yang bisanya bisa berlaku 3 hari, dua periode dari sebelum dan sesudan masa peniadaan mudik berlakunya 1 hari (1x24 jam). Jadi prinsipnya, perjalanannya semuanya normal, hanya persyaratan tes yang diperketat,” kata Wiku.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan baik dengan transportasi darat, transportasi udara dan ltransportasi laut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV