Profil Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Hukum | 23 April 2021, 13:12 WIBBaca juga: Ada Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV