Profil Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Hukum | 23 April 2021, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah salah satu penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.
Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan
Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.
Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya. Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.
Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV