Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Wali Kota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata
Hukum | 23 April 2021, 08:48 WIB"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli.
Dalam kasus suap ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV