> >

Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Hukum | 23 April 2021, 07:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebagaimana diketahui, Stepanus ditetapkan sebagai tersangka atas diduga menerima pemberian hadiah atau janji agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," kata Firli. 

"Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021). 

Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap

Kata Firli, KPK akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK. 

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan," kata Firli.

"Dan ini adalah yang kedua. Jadi Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegas Ketua KPK itu. 

Selain tindak pidana, KPK juga akan melaporkan penyidiknya, Stepanus Robin, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU