Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Hukum | 23 April 2021, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebagaimana diketahui, Stepanus ditetapkan sebagai tersangka atas diduga menerima pemberian hadiah atau janji agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," kata Firli.
"Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap
Kata Firli, KPK akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK.
"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan," kata Firli.
"Dan ini adalah yang kedua. Jadi Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegas Ketua KPK itu.
Selain tindak pidana, KPK juga akan melaporkan penyidiknya, Stepanus Robin, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Stepanus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021
Baca Juga: Investigasi Kasus Penyidik KPK yang Lakukan Pemerasan Kepada Wali Kota Tanjung Balai
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," kata Firli.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Barang Bukti Dibawa Lari, Firli Bahuri: KPK Tetap Melakukan Pencarian
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV