Kak Seto Wanti-Wanti Polisi, Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi Jangan Sampai Masuk Angin
Hukum | 22 April 2021, 21:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian dapat bertindak tegas terhadap kasus dugaan perkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Kak Seto menjelaskan dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga persidangan. Sebab, LPAI dan Polri sudah menandatangani nota kesepahaman terkait pendampingan dan perlindungan anak.
Dalam nota kesepahaman LPAI diberi kesempatan untuk memantau perlindungan dan pendampingan dalam kasus yang melibatkan anak di jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres dan Polda.
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
"Mohon maaf, kalau ada yang sampai masuk angin dan sebagainya tentu, kami akan melapor ke Mabes Polri. Kami sudah sepakat untuk mengedepankan perlindungan anak. Itu yang paling penting," ujar Kak Seto, saat dihubungi, Kamis (22/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kak Seto juga meminta kepolisian tidak segan untuk menangkap pelaku walaupun keluarga dari anggota dewan.
Menurut Kak Seto, ketegasan menindak terlapor harus diwujudkan karena perbuatannya yang melanggar hak anak.
“Harus (tangkap pelakunya), bahkan segera. Jangan tanjam ke bawah, tumpul ke atas," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Memperkosa, Anak Anggota DPRD Bekasi juga Menjual Korbannya di Michat
Sebelumnya AT dilaporkan oleh keluarga PU (15), korban dari perkosaan dan penjualan orang ke Mapolres Metro Bekasi.
Ibu korban, LF (47), menjelaskan dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan lalu.
Selama menjalani hubungan asmara remaja, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terlapor.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terlapor ke polisi.
Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terlapor, yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar LF.
LF juga mengaku jika keluarga terlapor sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan, KPAI: Ada Dugaan Perdagangan Orang
"Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga, bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan," ujar LF.
Namun, LF dan keluarga menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
LF secara tegas menolak upaya perdamaian dan pencabutan laporan polisi yang diminta keluarga terduga pelaku.
"Pihak pelaku WA ke anak saya agar dicabut laporannnya," ujar LF.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV