Kak Seto Wanti-Wanti Polisi, Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi Jangan Sampai Masuk Angin
Hukum | 22 April 2021, 21:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian dapat bertindak tegas terhadap kasus dugaan perkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Kak Seto menjelaskan dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga persidangan. Sebab, LPAI dan Polri sudah menandatangani nota kesepahaman terkait pendampingan dan perlindungan anak.
Dalam nota kesepahaman LPAI diberi kesempatan untuk memantau perlindungan dan pendampingan dalam kasus yang melibatkan anak di jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres dan Polda.
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
"Mohon maaf, kalau ada yang sampai masuk angin dan sebagainya tentu, kami akan melapor ke Mabes Polri. Kami sudah sepakat untuk mengedepankan perlindungan anak. Itu yang paling penting," ujar Kak Seto, saat dihubungi, Kamis (22/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kak Seto juga meminta kepolisian tidak segan untuk menangkap pelaku walaupun keluarga dari anggota dewan.
Menurut Kak Seto, ketegasan menindak terlapor harus diwujudkan karena perbuatannya yang melanggar hak anak.
“Harus (tangkap pelakunya), bahkan segera. Jangan tanjam ke bawah, tumpul ke atas," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Memperkosa, Anak Anggota DPRD Bekasi juga Menjual Korbannya di Michat
Sebelumnya AT dilaporkan oleh keluarga PU (15), korban dari perkosaan dan penjualan orang ke Mapolres Metro Bekasi.
Ibu korban, LF (47), menjelaskan dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan lalu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV