> >

Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang

Kriminal | 22 April 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi Bitcoin atau uang kripto yang oleh pelaku kejahatan dijadikan sarana tindak pidana yang dilakukan salah satunya pencucian uang. (Sumber: Novikov Aleksey/Shutterstock)

"Perkembangannya semakin pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," paparnya.

Dia mengatakan TPPU dengan modus melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Di Indonesia teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto antara lain cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.

"Di mana para pelaku kejahatan dimaksud meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan

Selain itu, lanjut dia, teridentifikasi pula untuk pendanaan terorisme di mana salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.

Modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.

"Transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasanya terjadi di dark web, di mana para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web," tuturnya.

Ia pun mencontohkan, modus pencucian uang itu terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan lainnya.

Baca Juga: Gadis di Bulukumba Dilamar Menggunakan 2 Keping Bitcoin, Harga Naik Terus!

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU